Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Senin, 19 September 2011
Pemerintah Kabupaten Banggai dinilai melangkahi dan melecehkan lembaga legislatif terkait masalah dana infrastruktur sebesar Rp9 miliar lebih, untuk pembiayaan pembangunan sarana jalan di Kabupaten Banggai. Padahal, dalam aturan telah dijabarkan soal proses anggaran harus melalui pembahasan lembaga legislatif, tetapi dana infrastruktur yang direalisasikan pemerintaj pusat langsung dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai dengan mengadakan tender (lelang) proyek-proyek yang dibiayai oleh dana itu, Akibatnya DPRD Kabupaten Banggai merasa diabaikan dan menuding Pemerintah Kabupaten Banggai tidak menghargai aturan yang berlaku.