Sumber : Mercusuar
Edisi : Jumat, 23 September 2011
Sebanyak 67 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota di Sulteng, dibatalkan dan dicabut oleh Menteri Dalam Negeri. Selain karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sebagian Perda dicabut karena disusun dan ditetapkan tanpa melalui prosedur. Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menyatakan, puluhan Perda yang dicabut tersebut merupakan Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi.