Sumber : Mercusuar
Edisi : Selasa, 04 Oktober 2011
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, tidak member efek jera terhadap pelaku korupsi. Buktinya, karena dan yang diduga dikorupsi dikembalikan, Kejati pun memutuskan menghentikan penyelidikan kasusu dugaan korupsi proyek rehabilitasi kantor Perlum Setdaprov Sulteng tahun 2008.