Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Rabu, 26 Oktober 2011
Upaya mempercepat realisasi pembayaran biaya ganti rugi lahan warga, yang dijadikan lokasi perluasan area Bandara Mutiara dan Pangkalan Angkatan Laut terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu. Telah dilakukan beberapa tahapan. Diantaranya, pelaksanaan survey dan penyuluhan di lapangan, menginventarisasi tanah, bangunan dan tanaman yang akan dibebaskan, membentuk tim penilai tanah dan sudah melakukan musyawarah dengan warga pemilik lahan atau bangunan yang akan dibebaskan.