Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Jumat, 28 Oktober 2011
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gemahwati Hambuako dan Linmer J Wirokila, terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Morowali tahun anggaran 2010 sebesar Rp5,6 miliar, Kamis (27/10). Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp303,8 juta subsidair 6 bulan kurungan dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.