Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 10 November 2011
Aparat penegak hukum didesak untuk segera mengusut dan memproses hukum dugaan penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan dana Perusahaan Daerah (PD) Sulteng. Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Muh Masykur mengatakan, kucuran dana yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulteng kepada PD Sulteng selama ini, harus ditelusuri aliran penggunaan dan pengelolaannya.