Sumber : Mercusuar
Edisi : Rabu, 30 November 2011
Hasil pengumpulan data dan bahan keterangan sementara oleh penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menyimpulkan, proses dum aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng berupa sebidang tanah di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan, tidak procedural. Sebab dilakukan tanpa melalui mekanisme perundang-undangan.