Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 1 Desember 2011
Kementrian Dalam Negeri tidak membantah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penyimpangan dana bantuan sosial oleh Kepala daerah. Berdasarkan catatan Kemendagri, temuan penyimpangan dana bansos tersebut valid dan merupakan akumulasi periode 2077 hingga 2010 yang dialokasikan pemerintah daerah maupun pusat.