Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Sabtu, 3 Desember 2011
Berkas perkara dugaan korupsi gratifikasi proyek Dinas PU Sigi dengan tersangka Muhamad Padhlih dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu dekat Penyidik Tipikor Polda Sulteng akan segera melimpahkan tersangka bersama barang bukti dalam perkara ini. Sebelumnya, Muhamad Padhlih ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup.