Sumber : Mercusuar
Edisi : Sabtu, 31 Desember 2011
Sebidang tanah di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Palu Selatan eks milik pemerintah daerah (pemda) Sulteng yang telah diproses dum dan diduga tidak prosedural karena merugikan keuangan negara, bakal disita penyidik lalu dikembalika ke Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulteng. Hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sulteng terhadap perkara tersebut, menunjukan bahwa proses dum hingga tanah tersebut menjadi milik Farida dianggap merugikan keuangan negara.