Sumber : Mercusuar
Edisi : Jumat, 20 Januari 2012
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu, Hamzah Rudji divonis 1 tahun penjara plus denda sebesar Rp 50 juta, atas dugaan korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan Tahun 2007.