Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Kamis, 26 Januari 2012
Dugaan penyimpangan penjuaan aset pemda. Penyidik Pisdud Kejari Palu masih memeriksa pihak-pihak yang terkait kasus penyimpangan penjualan aset Pemda Sulteng, kemarin (25/1) yang memberikan kesaksian di penyidik adalah Asisten Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Baharuddin HT. Baharuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekprov tahun 2010. Dalam pemeriksaan terungkap mantan Karo Perlum Yuliansyah yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mengaku kepada Baharuddin HT selaku Plt. Sekprov bahwa proses dem aset pemda telah dilakukan sesuai prosedur.