Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Selasa, 14 Februari 2012
Guna kepentingan pembuktian di persidangan, kasus dugaan korupsi pemindahtanganan (Dem) aset Pemda Sulteng, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menyita barang bukti sebidang tanah 1.188 meter persegi di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Palu Selatan. Penyitaan barang bukti dalam dugaan korupsi dengan tersangka atas nama Yuliansyah dan Ferdinand, SE dilakukan dengan cara memasang pengumuman yang mempertegas bahwa status tanah tersebut dalam status penyitaan/ penyegelan Kejaksaan Negeri Palu.