Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Selasa, 14 Februari 2012
Masih banyaknya aset Pemkot Palu yang bermasalah pasca penyerahan dari Kabupaten Donggala dulu, membuat Pemkot Palu kini lebih memperhatian terhadap penerbitan bukti sertifikat yang dapat melegalkan seluruh aset tersebut. Menurut Sekretaris Kota Palu, Drs Aminuddin Adjo Msi, para pimpinan SKPD harusnya tanggap terhadap permasalahan legalitas sesuatu baik berupa tanah, bangunan, kendaraan dinas atau yang lainnya.