Sumber : Mercusuar
Edisi : Selasa, 6 Maret 2012
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu hinggga saat ini belum menerbitkan surat perintah (Sprint) penyidikan, terkait kasus dugaan penyelewengan dana pada Program Guru Dalam Jabatan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) di Universitas Tadulako senilai Rp3,6 M tahun 2009 s.d. 2011.