Sumber : Mercusuar
Edisi : Sabtu, 10 Maret 2012
Pemilik proyek (Pemerintah) diminta memblacklist (daftar hitam) perusahaan pemenang proyek pembanguanan kantor Bank Sulteng, PT Ariescount Perdana karena pengerjaannya telah melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak, yakni Desember 2011. Mengacu dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010 perubahan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa secara tegas telah menegaskan dan memperbolehkan agar pemilik proyek/penyedia jasa /pemerintah dapat memutuskan kontrak bagi kontraktor yang lalai mengerjakan proyek tidak tepat waktu.