Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Selasa, 15 November 2011
Sidang tindak pidana korupsi dana Pemilukada Sigi, kemarin kembali digelar (14/11) di Pengadilan Negeri (PN) Donggala. Dalam kasus ini ada empat terdakwanya, yakni mantan pejabat (Pj) Bupati Sigi, Sutrisno Sembiring, Ketua KPU Donggala Amir Mahmud, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset dAERAH (DPPKAD) Sigi, Endro Setiawan dan mantan bendahara KPU Sigi Hariyanto Tenga.