Sumber : Mercususar
Edisi : Rabu, 18 Juli 2012
Alokasi Dana Desa (ADD) di lima kecamatan di Kabupaten Banggai diduga bermasalah. Pasalnya lima kecamatan pemekaran tersebut, belum mengantongi nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).”Dari 18 kecamatan di Kabupaten Banggai yang baru mendapat nomor registrasi dari Kemendagri 13 kecamatan. Sedang selebihnya lima kecamatan belum ada. Dalam aturan ini tidak dibenarkan dalam mengelola ADD,”kata anggota komisi A DPRD Banggai, Moh. Djufri Diko kepada watawan Kamis (26/6)