Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Sabtu, 26 Oktober 2013
Apotek yang memperdagangkan obat palsu atau obat kedaluwarsa, akan diberikan peringatan keras. Bahkan ada sanksi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti diketahui, belum lama ini, Apotek Rumah Sakit Umum (RSU) Luwuk, diduga menjual obat kedaluwarsa kepada pasien, yang mengaku, obat mag merk caprol yang dibeli di Apotek RSU Luwuk, berdasarkan resep dokter, telah habis masa berlakunya.