Seperti keterangan saksi pada sidang sebelumnya dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada BNS Donggala tahun 2008 silam, terdakwa Simon Ratana dan Moh. Safari, juga mengakui kalau dokumen dokumen lelang yang dibuat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada BNS Donggala 2008 silam, dibuat untuk keperluan pemeriksa.
[download berita selengkapnya]