Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Kamis, 28 maret 2013
Amran Aburaerah, terdakwa tindak pidana korupsi dana program Guru dalam Jabatan 2009-2010, pada fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako (Untad), di tuntut pidana 1 tahun sembilan bulan penjara. Terdakwa juga dipidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.[download berita selengkapnya]