Sumber : Mercusuar
Edisi : 25 Maret 2013
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) akhirnya dikenakan sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 Persen dari DAU setiap bulan karena belum merampungkan pembahasan APBD di tahun ini.[download berita selengkapnya]