Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Jumat, 10 Februari 2012
Dalam waktu dekat obyek perkara dem aset Pemda, berupa tanah di Jalan Basuki Rahmat akan disita penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu. Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Palu telah menerbitkan penetapan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dalam perkara dum aset Pemda Provinsi, termasuk sebidang tanah 1.188 meter persegi.