Radar Sulteng, 5 Januari 2010
Donggala – Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, Simon YS Ratana diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Senin kemarin (4/1). Simon diperiksa atas kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan pagar Bumi Nyiur Swalayan Mitra Usaha (BNSmart) Donggala tahun anggaran 2007. Saat proyek tersebut dilaksanakan, Simon YS Ratana masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Donggala.
Kajari Donggala, Sudiharto SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidum), Candra SH kepada Radar Sulteng, mengemukakan, proses hukum dugaan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. ” Kami telah memeriksa tujuh saksi. Baik dari pihak Dinas Perindagkop maupun pengelola BNSmart,” Jelas Sudiharto kepada Radar Sulteng kemarin.
Sudiharto mengemukakan, Simon YS Ratana masih diperiksa sebagai saksi. Bersamaan dengan Simon, penyidik juga memeriksa Idris yang notabene sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan pagar BNSmart.
Senada dengan Sudiharto, Candra menjelaskan beberapa hari mendatang, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan lima saksi lainnya. Dia tidak membeberkan siapa saja di antara 5 saksi tersebut. Yang pasti penyidik akan mempercepat proses hukum dugaan kasus tersebut. Disinggung kapan, proses penyelidikan dugaan kasus itu dinaikan ke tahap penyidikan, Candra belum memberikan kepastian. Candra berkelit bahwa, penyidik belum menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan masalah itu.
Lantas, seperti apa pengakuan para saksi yang telah dimintai keterangan, Candra menjelaskan, di antara saksi mengakui bahwa anggaran pembangunan pagar BNSmart sebesar Rp89 juta pada 2007 telah dicairkan 100 persen dari kas daerah. Sementara, bangunan pagar hanya berupa pondasi. Selain itu, pelaksanaan proyek ini diduga kuat tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Informasi yang dihimpun di kantor Kejari Donggala kemarin menyebutkan, Simon YS Ratana mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIta. Hingga pukul 14.00 Wita Simon belum keluar dari ruang pemeriksaan.
Sekadar mengingatkan, dugaan korupsi di BNSmart ini diketahui publik, setelah Badan Pemeriksa Keuangan RI memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Donggala tahun 2008. Dari pemeriksaan itu diketahui, bahwa kerjasama pembentukan BNSmart antara Pemkab Donggala dengan PT BNS Mitra Usaha tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk dan badan hukum BNSmart ini tidak jelas, dimana swalayan tersebut hanya dibentuk berdasarkan nota kesepakatan kerjasama antara Pemkab Donggala dengan PT BNS Mitra Usaha Nomor 511.3/0447/PERINDAGKOP/V/2008 dan Nomor 02705.08/03.08/BNSmart/2008. Karena itu, BPK RI merekomendasikan kepada Pemkab Donggala untuk meninjau kembali kerjasama dengan BNSmart. (bil)