Sumber Berita : Radar Sulteng
Edisi : Kamis, 9 Juni 2011
PALU, RADAR SULTENG – Sumbangan pihak ketiga (SP-3) yang dipungut dari penumpang di Bandara Mutiara dan Pelabuhan Pantoloan tidak dibenarkan lagi. Larangan itu dikeluarkan secara tegas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulteng sebagai catatan atas laporan hasil pemeriksaan terhadap sistem pengendalian internal Pemkot 2010.