Mercusuar, 2 Juni 2009
Sebesar Rp1,62M kerugian daerah Kabupaten Banggai, belum dilunasi. Dari 195 jumlah kasus yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp1,94M sejak tahun 1998 sampai dengan 2008. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Sulteng BPK RI, Dadang Gunawan, saat penyerahan laporan Hasil Pemeriksaan Pemkab Banggai di kantor BPK (1/6). Ada beberapa hal yang mendapat perhatian dari BPK. Diantaranya, pemantauan terhadap penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. Dari 195 jumlah kasus dengan kerugian Rp1,94M telah diangsur sebesar Rp316,46juta. sehingga dalam penilaian BPK, penyelesaian kerugian daerah tersebut tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, sebab kasus tersebut sudah berusia lebih dari satu sampai dua puluh satu tahun.
Kemudian dari pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 terdapat 34 temuan dengan 67 rekomendasi. Dan telah ditindaklanjuti sebanyak 62 rekomendasi, sedangkan sisanya sebanyak 5 rekomendasi belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Dijelaskannya, cakupan pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten banggai TA 2008 senilai Rp3,14 triliun. Meliputi aset senilai Rp954,2M, kewajiban senilai Rp48,04M dan ekuitas senilai Rp954,16M. Pendapatan senilai Rp605,14M dan belanja senilai Rp624,96M. Total temuan sebesar Rp143,13M atau 4,56% dari cakupan pemeriksaan. “Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Banggai tahun 2008, opini yang diberikan adalah wajar dengan pengecualian,”katanya.
Pengecualian laporan atas keuangan antara lain meliputi sistem akuntansi belum dilaksanakan sesuai ketentuan, nilai aset tetap dalam neraca tidak menggambarkan dan menyajikan keadaan sebenarnya.
Menanggapi temuan-temuan tersebut, Bupati banggai, Ma’mun Amir yang ditemui usai acara penyerahan mengatakan, akan menindaklanjuti temuan BPK sekaligus memerintahkan semua SKPD untuk menyelesaikan kerugian daerah. sementara berkaitan dengan hasil pemantauan terhadap penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, akan dilakukan dengan cara persuasif. “Kita coba bina dulu, tetapi kalau tidak bisa maka akan ditempuh melalui proses hukum,”tutupnya.
Ditempat terpisah, saat yang lain- diruang paripurna Deprov, BPK kembali memberikan penilaian wajar dengan pengecualian atas kinerja laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulteng. Penilaian sama disematkan pada tahun sebelumnya, sehingga pemprov tidak dapat meningkatkan opininya dari tahun kemarin. Stagnannya prilaku pelaporan keuangan itu akibat lemahnya fungsi kontrol Deprov.
Sejumlah pertimbangan, kata Dadang, yang mendasari sehingga penilaian wajar dengan pengecualian diberikan kepada Pemprov. Dari cakupan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov 2008 senilai Rp8,81 triliun dengan rincian, pemeriksaan atas aset sebesar Rp3,41T, kewajiban sebesar Rp17,27M, ekuisitas sebesar Rp3,39T, pendapatan sebesar Rp1,4T, belanja sebesar Rp354,73M, dengan total temuan sebesar Rp129,45M atau 1,47% dari total cakupan pemeriksaan.
Menurut BPK, rendahnya laporan kinerja Pemprov antara lain akibat tidak tertibnya pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah oleh SKPD sehingga nilai aset tetap yang disajikan dalam neraca tidak dapat ditelusuri dan diyakini kebenarannya. Sementara itu, penyertaan modal PD Sulteng sebesar Rp1M digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga perhitungan untuk investasi jangka panjang tidak dapat diyakini kewajarannya.
Adapun pantauan tindaklanjut terhadap hasil pemeriksaan sejak tahun 2003 sampai 2007 menunjukkan jumlah temuan sebanyak 47 kasus dengan 96 rekomendasi hanya ditindaklanjuti 47 rekomendasi, sementara 45 rekomendasi belum sepenuhnya ditindaklanjuti dan 4 rekomendasi sama sekali tidak pernah ditindaklanjuti.
Menanggapi hal itu, Gubernur Paliudju kembali berdalih bahwa minimnya personil berlatar keilmuan akuntansi pada setiap SKPD mempengaruhi opini penilaian BPK terhadap kinerja laporan keuangan Pemprov. namun Paliudju berjanji, opini penilaian BPK akan diupayakan peningkatan statusnya pada tahun berikutnya.
“Kami bertekad akan mencapai opini penilaian wajar tanpa pengecualian pada tahun berikutnya,”janjinya.