Palu – Mercusuar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti pengucuran
kredit PT Bank Sulteng. Bank milik pemerintah daerah itu dinilai melakukan
pengucuran beberapa kredit tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian temuan
BPK yang disampaikan dalam paripurna istimewa DPRD Provinsi Sulteng pada
tanggal 11 januari 2011.