Sumber : Mercusuar
Edisi : Selasa, 28 Februari 2012
Meskipun telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun 2012, namun dipastikan Rp 13 miliar Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah Pemkot Palu tidak bisa dicairkan. Pasalnya bertentangan dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.