Mercusuar, 23 Maret 2009
Pengelolaan dana Bantuan Sosial ORganisasi Kemasyarakatan (Bansos) tahun anggaran (TA) 2007 sebesar Rp27 milyar, tak jelas peruntukannya. hal itu terungkap saat pemeriksaan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) pada Sekretariat PRovinsi Sulteng oleh BPK RI tanggal 31 Desember 2007, sejumlah item bantuan yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban bendaharawan pengeluaran, berupa Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) dan dokumen kelengkapannya, dinilai BPK RI pemberiannya tidak sesuai peruntukannya.
Malah BPK RI berhasil mengungkap dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana Bansos hanya disampaikan sebesar Rp2,450 milyar. Padahal hingga saat pemeriksaan dilakukan, alokasi anggaran telah direalisasikan sebesar Rp30.183.710.663 atau 94,49 persen dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp31.943.100.663. Menurut penilaian BPK RI, terjadinya pencairan anggaran yang tidak jelas peruntukannya akibat kelalaian dan lemahnya pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Idhamsyah Tompo. Kelalaian Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya. Mantan PPTK Belanja Bantuan Sosial Idhamsyah Tompo ketika dikonfirmasi, menampik kalau tanggung jawab pengelolaannya ditimpakan kepada dirinya. Sebab, menurut pengakuan Idham, ia hanya mengurus persoalan administrasi berkaitan dana Bansos. “Saya cuma urus administrasinya,” elak Idham yang dihubungi melalui telpon genggam. Sementara pengelolaan keuangan kata Idham, merupakan wewenang Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng H. Gumyadi Sh. “Jadi kalau mau tanya soal uang, silahkan hubungi Pak Sekdaprov,” imbuhnya.