Radar Sulteng, 11 Juli 2009
PALU – Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sulteng, memilih untuk menyatakan tidak memberikan pendapat (Disclainer Opinion) terhadap hasil pemeriksaan dan laporan keuangan Kota Palu tahun anggaran (TA) 2008. Tidak diberikannya pendapat atas hasil pemeriksaan BPK RI tersebut mengacu dengan beberapa sebab.
Adapun alasan temuan BPK sehingga tak memberi pendapat atau opini terhadap hasil pemeriksaan APBD Kota Palu TA 2008 yang jumlahnya Rp2,7 triliun, meliputi aset Rp885,24 miliar, kewajiban senilai Rp12,26 miliar dan ekuiditas senilai Rp862, 98 miliar, pendapatan senilai Rp490,10 miliar dan belanja Rp479,48 miliar tersebut, di antaranya karena hasil pemeriksaan dan laporan keuangan Kota Palu TA 2008, banyak yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, di antaranya BPK menemukan 70 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kota Palu yang tidak menyusun laporan keuangan, sehingga laporan keuangan Pemkot Palu tidak disusun berdasarkan hasil konsolidasi laporan keuangan SKPD. BPK juga menemukan adanya SKPD maupun BPKKD yang tidak membuat buku besar aset dan daftar inventaris serta aset sebesar Rp1,64 miliar tidak jelas penguasaannya, sehingga akun aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya.
Lebih mencengangkan lagi, pada laporan keuangan kali ini, BPK menemukan adanya penyertaan modal pemerintah (PMP) kota Palu kepada PT Citra Nuansa Elok (CNE) tahun 2008 sebesar Rp14,75 miliar dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga akun pengeluaran pembiayaan daerah tidak dapat diyakini kewajarannya. Selain itu, PMP Kota Palu kepada PT CNE sampai dengan tahun 2008 sebesar Rp49,79 miliar tidak didukung dengan peraturan daerah (Perda) tentang penyertaan modal, sehingga saldo akun investasi jangka panjang (investasi permanen) tidak dapat diyakini kewajarannya.
Begitupun soal belanja sebesar Rp228,28 juta belum dipertanggungjawabkan, honorarium sebesar Rp170 juta tidak sesuai ketentuan dan perjalanan dinas sebesar Rp199,27 juta tidak sesuai ketentuan, sehingga akun barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya. Untuk PMP kepada PT PJPP dalam akun investasi jangka panjang juga ikut menjadi temuan, karena tidak disajikan dalam neraca, sehingga akun investasi jangka panjang dan akun aset tetap berupa tanah tidak dapat diyakini kewajarannya.
“Atas temuan ini, BPK menyimpulkan total temuan APBD 2008 Kota Palu senilai Rp60,09 miliar atau 2,19 persen dari cakupan pemeriksaan,’’ ungkap Kepala perwakilan BPK RI di Palu, Sulteng, Dadang Gunawan pada acara penyerahan hasil pemeriksaan APBD Kota Palu TA 2008 yang diterima Wakil Walikota dan Ketua DPRD Kota Palu, Sidik Ponulele serta disaksikan jajaran SKPD Kota Palu, kemarin (10/7).
Dadang, mengemukakan beberapa catatan yang mesti diperhatikan Pemkot dan DPRD Kota Palu ke depan, yakni pemantauan tindaklanjut atas hasil pemeriksaan. Dari sebanyak 39 temuan dan 72 rekomendasi dari pemeriksaan TA 2004 dan 2007, hanya sebanyak 47 rekomendasi yang ditindaklanjuti. Tetapi ada 17 rekomendasi belum sepenuhnya ditindaklanjuti dan 8 rekomendasi belum ditindaklanjuti.
Juga dipaparkan, berdasarkan hasil pemantauan terhadap penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kerugian ganti rugi (TP/TGR) menunjukan jumlah kasus kerugian keuangan daerah di Kota Palu sejak tahun 1999-2007 sebanyak 73 kasus dengan kerugian sebesar Rp2,09 miliar. Telah diselesaikan sebanyak 5 kasus sebesar Rp129,03 juta yang telah diangsur sebanyak 20 kasus sebesar Rp235,24 juta. Sehingga masih terdapat 68 kasus dengan total kerugian sebesar Rp1,86 miliar yang belum dilunasi.
“Hasil pemeriksaan ini akan bermanfaat jika ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemerintah daerah. Sedangkan apabila terdapat temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi, akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tegas Dadang.
Menanggapi temuan BPK RI ini, Ketua DPRD Kota Palu, Sidik Ponulele, tidak banyak memberikan komentar. Dia hanya menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI terkait dengan temuan-temuan tersebut.
“Kami siap melaksanakan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI. Kami minta Pemkot Palu bersama-sama DPRD untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK ini,” ujar ketua DPRD yang irit bicara ini. (yon)