Mercusuar, 10 Juli 2009
Swalayan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, yang bekerjasama dengan PT Bumi Nyiur Swalayan Mitra Usaha (BNSMU), ternyata tidak menguntungkan Pemkab Donggala. Berdasarkan perjanjian kerjasama dengan BNSMU serta laporan keuangan BNSmart, Pemkab Donggala menanggung lebih banyak kewajiban. Diantaranya memberikan kontribusi kepada BNSMU dari penjualan kotor, bukan dari laba bersih. pada kondisi melebihi target, tapi BNSmart mengalami kerugian, maka Pemkab Donggala akan terbebani untuk membayar kontribusi.
Pembangunan gedung serta pengadaan fisiknya seluruhnya dikerjakan BNSMU. Pembangunan dan pengadaan dilakukan tanpa proses pelelangan atau pemilihan. Pemkab Donggala tidak membuat studi kelayakan yang benar, serta tidak cermat dalam membuat nota kesepakatan dan naskah perjanjian kerjasama.
Berdasarkan LHP BPK atas kepatuhan, pembangunan swalayan yang kini bernama BNSmart itu, mata anggarannya berada di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindakop) Kabupaten Donggala, berupa belanja barang dan jasa sebesar Rp2,1M dan belanja modal berupa pembelian gedung serta peralatan lain sebesar Rp3,5M.
Dari hasil audit BPK yang telah diserahkan ke Pemkab Donggala akhir Juni 2009, ditemukan fakta bahwa bentuk BNSmart tidak jelas. Melihat kejanggalan dalam pembangunan swalayan dan pengelolaannya, BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Donggala agar memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Dinas Perindakop yang dinilai lalai dan tidak memperhatikan segala aturan yang berlaku serta meminta Pemkab Donggala meninjau ulang kerjasama dengan PT BNSMU.