Terhitung 1 Januari 2014 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diberlakukan. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memastikan, warga miskin penerima program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kota Palu yang jumlahnya sekitar 40 persen dari pemilik jaminan kesehatan itu, tidak akan berada di bawah tanggungan BPJS Kesehatan.
[download berita selengkapnya]