BPK dan DPRD Bahas Draft Tata Cara Penyerahan

dsc_0301-ok

PALU – HUKUM HUMAS
Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah BPK RI dan DPRD Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah, pada tanggal 2 Juli 2010, bertemu di Aula Perwakilan untuk melaksanakan pembahasan draft kesepakatan bersama antara BPK dengan DPRD Kabupaten/Kota tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD.

Pada pembahasan draft kesepakatan tersebut dari pihak BPK diwakili oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Dadang Gunawan, sedangkan dari DPRD diwakili oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD masing-masing Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah. Hadir dalam acara pembahasan tersebut Ketua atau Wakil Ketua DPRD dari 8 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Poso, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Sigi sedangkan 3 kabupaten tidak menghadiri acara tersebut yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Buol dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa pembahasan draft kesepakatan bersama antara BPK dan DPRD ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Pembahasan yang dilakukan saat ini bertujuan untuk menampung saran atau usulan perubahan dari tiap Kabupaten/Kota terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam draft kesepakatan bersama.

Terdapat 14 pasal yang dibahas dalam diskusi tersebut antara lain membahas mengenai tujuan kesepakatan bersama, ruang lingkup, hasil pemeriksaan, waktu penyerahan hasil pemeriksaan, cara dan tempat penyerahan hasil pemeriksaan, tindak lanut oleh DPRD, pertemuan konsultasi dan waktu serta tempat pertemuan konsultasi. Saran dan usulan perubahan dari pembahasan tersebut ditampung dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan akan dibahas kembali di Kantor Pusat BPK di Jakarta.

Selain dengan DPRD Kabupaten/Kota, Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah juga telah melaksanakan pembahasan serupa dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Berbeda dengan pembahasan dengan DPRD Kabupaten/Kota, pembahasan draft kesepakatan bersama antara BPK dan DPRD Provinsi dilaksanakan di ruang rapat Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 6 Juli 2010. Hadir dalam pembahsan tersebut yaitu Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Prof (Em.) Drs. H. Aminuddin Ponulele, M. S. (kur)