Palu – Kamis, 2 September 2021, Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan Panitia Angket DPRD Kabupaten Donggala dalam rangka konsultasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2020. Beberapa hal yang dibahas antara lain, terkait dengan belum diterbitkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (SKPTDH) ke 15 ASN oleh Bupati Donggala, sehingga telah melanggar peraturan perundang – undangan dan pembentukan majelis TPTGR Tahun 2020 serta pelaksanaan tugas dan tata cara yang diduga melanggar peraturan perundang – undangan.
Dalam diskusi tersebut, Slamet Riyadi menyampaikan agar pemerintah kabupaten donggala menerbitkan SKPTDH ke 15 ASN tersebut sesuai ketentuan undang – undang ASN sesuai rekomendasi dalam LHP, serta membentuk tim Majelis TPTGR Tahun 2020 sesuai ketentuan. Slamet Riyadi juga mengapresiasi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Donggala yang telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten donggala tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Takwin menyampaikan akan melakukan pembahasan dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Donggala. Hasil pembahasan tersebut, akan disampaikan kepada Bupati agar segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Turut hadir dalam pertemuan ini Kepala Subauditorat Sulteng I Prabowo Farid Trijoko, Kepala Subauditorat Sulteng II Arif Arkanuddin, Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Tahun 2020 Kabupaten Donggala Kartika Candrasari, Ketua Tim Pemantauan Kerugian Daerah Kabupaten Donggala, Syahruddin Syafar dan mewakili dari Subbagian Hukum, Suryadi Wawan Kurniawan. Dari unsur panitia angket DPRD Kabupaten Donggala yang turut mendampingi Ketua DPRD dan Para anggota DPRD.