Palu – Jumat, 27 Januari 2022, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik DPD RI dalam rangka Rapat Konsultasi Menindaklanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK RI Yang Mengindikasikan Keruguan Negara/Daerah. Rapat ini berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yang dihadiri oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah beserta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
BAP DPD RI dihadiri oleh Zainal Arifin sebagai Wakil Ketua, dan 12 Anggota lainnya yaitu, Abdul Rachman Thaha (Dapil Sulawesi Tengah), Ahmad Bastian SY (Dapil Lampung), Alexander Fransiscus (Dapil Bangka Belitung), Bambang Santoso (Dapil Bali), Evi Apita Maya (Dapil Nusa Tenggara Barat), Habib Said Abdurrahman (Dapil Kalimantan Tengah), Maya Rumantir (Dapil Sulawesi Utara), Lily Amelia Salurapa (Dapil Sulawesi Selatan), Andi Nirwana (Dapil Sulawesi Tenggara), Iskandar Muda (Dapil Sulawesi Barat), Abudurrahman Abubakar Bahmid (Dapil Gorontalo), Mirati Dewaningsih (Dapil Maluku).
“Dalam Pelaksanaan tugasnya, BAP DPD RI dapat meminta penjelasan atau klarifikasi atas hasil pemeriksaan BPK RI, yaitu melalui rapat konsultasi Bersama BPK Perwakilan seperti saat ini” Ujar Zainal Arifin. Zainal Arifin juga menyampaikan bahwa BAP DPD RI ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melihat dari aspek ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berindikasi merugikan keuangan negara.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa Penyelesaian PTL merupakan cerminan perbaikan pengelolaan keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, dan Target PTL sesuai dengan Renstra BPK Tahun 2020-2024 untuk Tahun 2021 adalah 75%. Slamet Riyadi juga menyampaikan Pemeriksaan LKPD TA 2018, 4 entitas belum memperoleh WTP, dan TA 2019 semua entitas memperoleh opini WTP. Sedangkan pada Pemeriksaan LKPD TA 2020, terjadi penurunan opini pada entitas Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan permasalahan yang signifikan. Diantaranya adalah kekurangan kas daerah sebesar Rp.36,91 Miliar serta beberapa aset tetap yang tidak diyakini kewajarannya.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Rachman Thaha selaku Anggota BAP DPD RI Dapil Sulawesi Tengah, mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yang sudah melakukan pengawalan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.