Mercusuar, 24 November 2009
Jakarta, Mercusuar – Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada DPR RI, Senin (23/11), mencengangkan. Secara gamblang, audit memaparkan “dosa-dosa” Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penyelamatannya. Audit disampaikan kepada publik oleh Ketua BPK Hadi Poernomo di gedung DPR RI.
Dosa pertama dimulai dengan lemahnya pengawasan BI dalam proses akuisisi dan merger bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi bank Century. BI dinilai tidak tegas dalam menerapkan aturan.
Selain itu, BI juga tidak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Century dalam kurun waktu 2005-2008. BI diduga juga melakukan perubahan persyaratan Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam peraturan BI (PBI) agar century dapat memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). BI memberi FPJP, padahal CAR Century pada saat itu telah negatif 3,53 persen dan nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan hanya sebesar 83 persen.
“BI juga dinilai tidak memberikan informasi sesungguhnya lengkap dan mutakhir saat menyampaikan Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK,” ungkap Hadi.
Informasi yang tidak diberikan seutuhnya itu menyangkut pengakuan kerugian (PPAP) atas surat-surat berharga (SSB) valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang menurunkan CAR dan meningkatkan biaya penanganan dari yang semula diperkirakan Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
BI dan KSSK juga tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century. Penetapan dinilai hanya berdasarkan judgement. Lebih mengagetkan lagi, Hadi mengatakan bahwa Kelembagaan Komite Koordinasi yang beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berlum pernah dibentuk berdasarkan UU sehingga status hukumnya dipertanyakan.