Sumber : Mercusuar
Edisi : Selasa, 6 Desember 2011
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu dan Kantor Pajak terkesan lepas tangan, terkait adanya pelanggaran dalam proses dum aset pemerintah daerah (Pemda) Sulteng berupa tanah di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan. Hal itu tergambar dari penjelasan Kepala Seksi Intel Kejari Palu, Kaharuddin Kasim pada wartawan, usai meminta keterangan BPN Palu, Tri Hastuti dan Kantor Pajak, Setiawan Agung Pradapa.