Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Selasa, 17 Januari 2012
Bupati Tojo Unauna Damsik Ladjalani bersama wakilnya Jamal Juraedjo harus mengembalikan sekitar Rp. 55 juta lebih dana bansos ke kas daerah. Pengembalian tersebut terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tahun anggaran 2011.