Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di Aula Kasiromu Kantor bupati setempat, Senin (25/7/2022).
Acara sosialisasi yang mengusung tema “Dengan Sapu Bersih Pungli Kita Wujudkan Kerja Tanpa Pungli” tersebut dibuka langsung oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa.
Kegiatan itu turut dihadiri wakapolres, Kasi Intel kejaksaan, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, lurah serta kepala desa se Kabupaten Donggala.
Bupati Kasman Lassa menjelaskan, pungli adalah tindakan pegawai negeri, pejabat negara, oknum petugas calo menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada masyarakat dengan maksud, mempercepat tercapainya tujuan walaupun melanggar prosedur, dan dimaknai sebagai barang yang diambil degan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Dimana pungli termasuk dalam kategori kejahatan dalam jabatan yaitu penyalahgunaan kekuasaan, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan meminta kepada seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima dengan potongan mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Bupati menjelaskan, perilaku pungli terjadi disebabkan karena adanya tiga faktor yaitu pertama ketidakpastian pelayanan, sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang melelahkan.
Kedua, penyalahgunaan wewenang jabatan pada diri seseorang dan ketiga kultural atau budaya organisasi, yang terbentuk dan berjalan terus menerus di suatu lembaga.
“Sehingga pungutan liar merupakan hal yang biasa dan terkait dengan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar,” katanya.
Olehnya Bupati Donggala berpesan agar seluruh pejabat di lingkungan pemerintahannya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat tanpa adanya pungli.
“Mari secara serius dan berkomitmen dalam pemberantasan pungli secara tegas dan terpadu. Kita perkecil ruang dan peluang akan terjadinya pungli dan mari melakukan perubahan perilaku pelayanan dari pola penerapan pungli menjadi ditiadakan,” ujarnya.
Sumber : sultengterkini.id