Radar Sulteng, 24 Agustus 2010
SIGI – Rekomendasi pemutusan kontrak dari SPRD Sigi terhadap tiga mega proyek pembangunannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dinyatakan melanggar, menurut Pj Bupati Sigi, Drs. Sutrisno Nadisastra Sembiring, MM., masih akan dipertimbangkan.