Mercusuar, 25 Juli 2009
DPRD Kabupaten (Dekab) Poso memberikan batas waktu 60 hari terhadap Bupati Poso untuk membenahi Laporan hasil Pemeriksaan BPK terhadap penggunaan APBD Poso 2008. Ketua Dekab Poso , S. Pelima mengatakan, catatan Dekab terhadap LHP BPK tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK dalam LHP, dimana Dekab wajib menyikapi catatan-catatan yang tertuang dalam LHP.
“Menindaklanjuti dalam arti, Dekab wajib mengingatkan Bupati Poso tentang poin-poin yang menjadi catatan BPK,”katanya.
Namun ia meminta agar catatan-catatan dalam LHP BPK tentang APBD Poso 2008 untuk disikapi Bupati secara cermat. Selain itu masyarakat juga bisa mengetahui catatan-catatan BPK itu, karena saat ini salinan LHP juga telah dimiliki Dekab.