Bupati Poso Dideadline Benahi Temuan BPK

Mercusuar, 25 Juli 2009

DPRD Kabupaten (Dekab) Poso memberikan batas waktu 60 hari terhadap Bupati Poso untuk membenahi Laporan hasil Pemeriksaan BPK terhadap penggunaan APBD Poso 2008. Ketua Dekab Poso , S. Pelima mengatakan, catatan Dekab terhadap LHP BPK tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK dalam LHP, dimana Dekab wajib menyikapi catatan-catatan yang tertuang dalam LHP.
“Menindaklanjuti dalam arti, Dekab wajib mengingatkan Bupati Poso tentang poin-poin yang menjadi catatan BPK,”katanya.
Namun ia meminta agar catatan-catatan dalam LHP BPK tentang APBD Poso 2008 untuk disikapi Bupati secara cermat. Selain itu masyarakat juga bisa mengetahui catatan-catatan BPK itu, karena saat ini salinan LHP juga telah dimiliki Dekab.