Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 1 Maret 2012
Proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana (kebocoran) pada Program Guru Dalam Jabatan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) di Universitas Tadulako (Untad) senulai 3,6 miliar tahun 2009-2011 membuahkan hasil dengan penetapan dua calon tersangka, yakni inisial BD dan Amr. Penetapan keduanya sebagai calon tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan ekspose hasil penyelidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dengan hasil simpulan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.