Mercusuar, 9 Juli 2009
Sehubungan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng terkait indikasi penyelewengan keuangan daerah berdasarkan Laporan Keuangan Pemkab Buol TA 2008 sebesar Rp48,37M, Central Sulawesi Institute (CSI) mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Hal itu penting agar publik mengetahui apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak,”ujar Deputi Direktur CSI, Itho Murthada, Rabu (8/7).
Desakan CSI pada kepolisian didasarkan pada kesepakatan bersama antara Polri dan BPK RI tanggal 21 November 2008 tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum. Hasil Pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana, setelah dilakukan penyerahan hasil pemeriksaan BPK, maka sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2) mengharuskan pihak kepolisian untuk segera melakukan proses hukum guna tercapainya kepastian hukum sesuai hasil pemeriksaan BPK.
“Temuan BPK sudah jelas dan termuat secara rinci dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Berdasarkan kesepakatan BPK dengan Polri, tidak ada alasan Kepolisian Sulteng tidak mengusut tuntas masalah tersebut.”tekannya.