Sumber : Mercusuar
Edisi : Selasa, 15 November 2011
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.160/PMK.07/2011 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011, maka pencairan DAK tahap II dan tahap III dilaksanakan setelah daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAK tahun 2011 yang penggunaannya telah mencapai 90 persen dari penerimaan DAK tahun 2011 samapi dengan tahap sebelumnya.