Sumber : Mercusuar
Edisi : Rabu, 7 Maret 2012
Hingga Maret 2012, pemerintah pusat masih menahan Dana Bagi Hasil (DBH) tambang Sulteng tahun 2011 sebesar Rp1,3 M. Pemerintah pusat baru akan mencairkan dana tersebut setelah pemerintah Sulteng memperlihatkan bukti setoran sebagian pemilik izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2011.