Denda Rp86 Juta Belum Ditagih

Mercusuar, 7 Juli 2009

Salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pelaksanaan APBD Donggala TA 2008, adalah banyaknya proyek bermasalah, seperti proyek yang menjadi tanggung jawab Bagian Pemerintahan Sekda Kabupaten Donggala.
Dua yang bermasalah adalah pembangunan kantor camat serta rehabilitasi rumah dinas camat.
Terdapat sembilan proyek yang belum ditagih denda keterlambatannya oleh Bagian Pemerintahan maupun Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) karena diselesaikan tidak tepat waktu, bahkan ada yang terbengkalai, hingga saat ini jumlah denda para kontraktor yang harus ditagih mencapai Rp86juta. Akibatnya rehab gedung kantor camat dan pembangunan rumah dinas serta mess kecamatan tidak dapat digunakan tepat waktu untuk kegiatan pemerintahan.
Menurut BPK RI, keterlambatan penyelesaian proyek disebabkan kelalaian PPTK dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Sementara Kepala bagian Pemerintahan Sekda Donggala, M. Yusuf Lamakampali, SE di ruang kerjanya, Senin (6/7) merasa keberatan jika denda keterlambatan dibebankan kepada seluruh rekanan. Menurutnya, keterlambatan pekerjaan bukan murni kesalahan rekanan tetapi juga pihak kecamatan. Terutama dalam penetapan lokasi pembangunan kantor camat yang berpindah-pindah.