Sumber : Mercusuar
Edisi : Jumat, 24 Februari 2012
DPRD Provinsi (Deprov) Sulteg sepertinya mendiamkan temuan BPK yang terangkum pada hasil pemeriksaan Triwulan IV tahun anggran 2011 untuk pengelolaan bantuan hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan Pemprov. LHP BPK tersebut telah diserahkan ke Deprov Sulteng tanggal 27 Desember 2011 silam. Jika dihitung dari tanggal 27 Desember 2011 waktu penyerahan, LHP BPK hanya ngendom di Deprov hampir dua bulan. Kondisi tersebut bertentangan denganPermendagri No. 13 Tahun 2010 yang mengatur batas waktu di mulainya pembahasan selambat-lambatnya dua minggu setelah LHP diterima.