Sumber : Mercusuar
Edisi : Selasa, 13 Maret 2012
Anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Donggala yang masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) I, akhirnya menyetujui melepas tiga aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala untuk dijual dan menghibahkan sebidang tanah kepada yayasan KORPRI. Ketua Pansus I, Abd Muis Yahya di kantornya, Senin (12/3) menjelaskan setelah dilakukan pengkajian yang cukup mendalam, akhirnya pansus berkesimpulan bahwa tiga aset yang terdiri dari tanah dan bangunan dengan nilai buku Rp 3,1 M lebih dapat dihapus dalam buku aset yang dapat dilepas kepada public untuk dijual.