Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Rabu, 14 Maret 2012
DPRD Kabupaten Donggala akhirnya menyetujui ususlan penghapusan atau pelepasan sejumlah aset tanah bergerak milik Pemkab Donggala yang berada di Kota Palu dan di Banawa. Persetujuan Dewan itu terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Donggala, Selasa (13/3) kemarin. Setelah Pansus I Donggala bekerja selama sepekan lebih. Bahkan sempat meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan tugasnya.